1. HUKUM ISLAM
3.1 Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah
seperangkat norma atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma
atau aturan tersebut tumbuh dalam masyarakat maupun yang dibuat oleh cara
tertentu dan tegakkan oleh penguasa.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh
Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi
Muhammad sebagai Rassul-Nya melalui Sunnah yang kini terhimpun dengan baik
dalam kitab-kitab hadits. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan
bagian dari ajaran Islam. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia
dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan
Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan dirinya sendiri, manusia dengan
manusia lainnya dalam masyarakat dan hubungan manusia dengan benda alam
sekitarnya.
3.2 Ruang Lingkup Hukum Islam
hukum Islam
dalam pengertian syari’at dan fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
1.
Ibadah (Mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang
wajib diikuti oleh orang muslim dalam menjalankan hubungan terhadap Allah SWT,
seperti sholat, membayar zakat, dan menjalankan ibadah haji. Ketentuannya telah
diatur oleh Allah dan RassulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang
membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan dan tata
cara beribadat.
2.
Muamalah (Gairu Mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manuusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja.
3.3 Sumber Hukum Islam
Hukum Islam
digali dari dalil-dalil yang terperinci dalam Al-Qur’an, sunnah dan beberapa
metode yang diratifikasikan kepada dua
sumber utama tersebut.
·
Al-Qur’an
Berasal dari kata qira’ah, artinya bacaan. Menurut
Imam Ghazali, kata Al-Qur’an adalah nama, bukan kata bentukan. Dari pendapat
tersebut, maka Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad,
memiliki kemukjizatan lafal, membacanya bernilai ibadah, diriwayatkan secara
mutawatir, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri
surah An-Nas.
Dalam menetapkan hukum ada tiga cara yang dipergunakan
Al-Qur’an, yaitu :
1)
Mujmal
2)
Agak jelas dan terperinci
3)
Jelas dan terperinci
Dalam menyimpulkan ayat Al-Qur’an berkembang beberapa
metode penafsiran antara lain :
1)
Tafsir Tahlili
2)
Tafsir Ijmali
3)
Tafsir Muqaran
4)
Tafsir Maudlu’i
• Sunnah
Secara
etimologi sunnah berarti jalan yang biasa dilalui, cara yang senantiasa
dilakukan, kebiasaan yang selalu dilaksanakan. Menurut ulama ushul fiqih sunnah
adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, baik perkataan, perbuatan
maupun penetapan (taqrir). Istilah yang mempunyai kesamaan makna dengan sunnah
antara lain :
1)
Hadis
2)
Khabar
3)
Atsar
Sebagai
sumber hukum, sunnah memiliki tiga fungsi :
1)
Bayan ta’kid
2)
Bayan tafsir
3)
Bayan tasyri’
·
Ijtihad
Ijtihad
berarti mencurahkan segala kemampuan dan memikul beban. Secara terminologi
berarti mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ tentang suatu
masalah. Beberapa metode ijtihad yang digunakan ulama dalam memutuskan suatu
hukum antara lain :
1)
Ijma’ artinya
kesepakatan semua ulama’ mujtahidin dari ummat Muhammad SAW pada suatu masa,
atas suatu hukum syari’at
2)
Qiyas menurut
bahasa Arab berarti menyamakan,
membandingkan atau mengukur.
3)
Al-mashalah al-mursalah
4)
Ihtisan
5)
Urf
6)
Sadd al-dzara’i
7)
Istishab
8)
Madzhab Shahabi
9)
Syar’u man qablana
3.4 Prinsip dan Fungsi Hukum Islam
Prinsip-prisip hukum islam sebagai
berikut :
1.
Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum
Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah satu ketetapan
yang sama.
2.
Prinsip Keadilan
Keadilan adalah keseimbangan antara
kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia dengan kemampuan manusia untuk
melaksanakan kewajiban itu.
3.
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
4.
Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
5.
Prinsip Persamaan
6.
Prinsip Ta’awun
7.
Prinsip Toleransi
Fungsi hukum
Islam :
1.
Memelihara Kemaslahan Agama
Agama adalah sesuatu
yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih
tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2.
Memelihara Jiwa
Hukum islam wajib
memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.
Memelihara akal
karena akal mempunyai
peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan
dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal
sehat. (QS.5:90)
4.
Memelihara keturunan
Karena itu, meneruskan
keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5.
Memelihara Harta Benda
Menurut ajaran islam
harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka.
Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh
harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan
moral.
3.5
Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam
Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama
kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang
di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan
pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami
perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan
yang maha esa”. Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan
perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar
secara kontitusional yuridis.
Dengan demikian
kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun
upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat
dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah
menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai
konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam
penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi.
Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi
wajib pula menurut perundangan.
2. HAM DAN KAM MENURUT ISLAM
3.6 Pengertian HAM dan KAM
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia
semenjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia yang harus mendapat
perlindungan.ak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada
diri manusia semenjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia yang
harus mendapat perlindungan. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat
semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada
manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sedangkan dalam Islam
hak-hak asasi manusia bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat pada
Tuhan. Dengan demikian Tuhan sangat dipentingkan.
Kewajiban
Asasi Manusia adalah MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA. Menghormati hak-hak
asasi orang lain. Inilah yang sering
terlupakan. Kita hanya sering menuntut hak kita tetapi kita lupa bahwa
kita juga punya kewajiban untuk mengormati hak asasi orang lain.
3.7 Hak-Hak
Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara
kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi. Dengan hak asasi
tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangsinya
bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai suatu hak
dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris yang mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolut, menjadi dibatasi kekuasannya dan mulai dapat dimintai pertanggung
jawabannya di muka hukum. Selanjutnya diikuti dengan lahirnya Bill of Right di
Inggris tahun 1689 dengan adigium bahwa manusia sama di muka hukum.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of
Independence, The French Declaration tahun 1789 dan terakhir lahirnya
rumusan HAM yang bersifat universal yang dikenal dengan The Universal
Declaration Of Human Rights tahun 1948 disahkan langsung oleh PBB.
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia
dilihat dari sudut pandangan barat dan Islam. Hak Asasi Manusia menurut
pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu
berpusat kepada manusia, sehingga manusia sangat dipentingkan. Sedangkan
ditilik dari sudut pandang Islam berisfat teosentris, artinya, segala sesuatu
berpusat kepada Tuhan, sehingga Tuhan sangat dipentingkan.
Pemikiran Barat menempatkan manusia pada psosisi bahwa
manusialah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, maka di dalam Islam melalui
firman-Nya, Allahlah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, sedangkan manusia
letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi menurut pola pemikiran
Barat dengan hak-hak asasi menurut pola ajaran Islam.
Dalam konsep Islam seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban
atau tugas-tugas kepada Allah, karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara
paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya.
Manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah sebagaimana
dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Zariyat ayat 56, artinya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas, menunjukan manusia
mempunyai kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah.
Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dibagi dalam 2 kategori,
yaitu:
1)
huququllah (hak-hak Allah) yaitu kewajiban-kewajiban manusia
terhadap Allah yang diwujudkan dalam sebuah ritual ibadah
2)
huququl’ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewaajiban
manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh agama Islam bagi
manusia dikalsifikasikan kedalam dua kategori yaitu :
1) HAM dasar
yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia;
2) HAM yang
dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok masyarakat yang berbeda dalam situasi
tertentu. Status, posisi, dan lain-lain yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi
non muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya seperti hak
hidup, hak-hak milik, perlindungan kehormatan, keamanan, kesucian kehidupan
pribadi dan sebagainya.
The Universal Declaration Of Human Rights di dunia
mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi Manusia, meski faktanya dunia
barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian para ahli hukum Islam
mengemukakan “Universal Islamic Declaration Human Right”, yang diangkat
dari al-qur’an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal yang meilputi
seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :
(1) hak hidup
(2) hak untuk mendapatkan kebebasan
(3) hak atas persamaan kedudukan
(4) hak untuk mendapatkan keadilan
(5) hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan
kekuasaan
(6) hak untuk mendapatkaan perlindungan dari penyiksaan
(7) hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan nama baik
(8) hak untuk bebas berpikir dan berbicara
(9) hak untuk bebas memilih agama
(10) hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi
(11) hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi
(12) hak atas jaminan sosial
(13) hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang
berkaitan dengannya
(14) hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga
(15) hak untuk mendapatkan pendidikan dan sebagainya.
3.8
Konsep Hukum, KAM & HAM Menurut Islam
Konsep HAM menurut persepsi islam dan
Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap manusia sebagai mahkluk
Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi. Adapun perbedaan
prinsip antara pandangan Barat dengan islam tentang HAM adalah semata-mata
hanya bersifat antroposentris (segala sesuatu berpusat pada manusia).
Hukum islam
adalah suatu hukum yang di dalamnya menunjukkan dua bangian penting dan
aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yakni syari’ah dan fiqih. Fungsi dan
tujuan hukum islam dalam masyarakat adalah untuk mengatur hubungan manusia
dengan penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya.
Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis (seimbang)
antara manusia dengan Penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan
ciptaan lainnya.
3.
DEMOKRASI DALAM ISLAM
Lincoln
(1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.” Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang
dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat
haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut. Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam
kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang
sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang
dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan
manusia.
Dalam demokrasi
kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi
(penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga
perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan
syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka
sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu
sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar
ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat
karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum
syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda
dengan demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar